Kemendagri Dorong Sinergi antara Pemda dan DPRD dalam Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda RTRW

Kemendagri

Narasumber pertama, Direktur Tata Ruang dan Penanggulan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Uke Muhammad Hussein menyampaikan mengenai peran rencana tata ruang dalam perwujudan pembangunan nasional dan daerah.

Pada paparannya, Uke menyampaikan harapannya terhadap pemerintah daerah agar dapat mempercepat proses penyusunan rencana tata ruang, baik itu RDTR maupun revisi-revisi RTRW yang diperlukan sehingga nantinya dapat menjadi basis pemanfaataan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Selanjutnya, narasumber kedua, Sekretaris Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yaitu Farid Hidayat menyampaikan paparan mengenai mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional, Direksi BJB Layani Langsung Pelanggan

Farid menyampaikan bahwasanya untuk mencapai kesepakatan substansi RTRW provinsi/kabupaten/kota antara Pemda dengan DPRD dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan substansi. Jika dalam 2 (dua) bulan belum mencapai kesepakatan, diberikan waktu selama 1 (satu) bulan untuk kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW, setelah itu apabila kepala daerah belum menetapkan Perda RTRW, maka dalam bulan keempat, Perda RTRW akan ditarik oleh Kementerian ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri.

Pos terkait