‘’Pengelolaan satu data statistik sektoral daerah dalam e-walidata SIPD merupakan upaya kita bersama dalam menciptakan satu data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antarpemerintah pusat dan daerah sebagaimana tugas dan fungsinya telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” kata Iwan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya dalam hal ini mewakili Plh. Direktur PEIPD, Rendy Jaya Laksamana menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan kinerja, baik Kabupaten Lebak dalam pengelolaan data pembangunan daerah yang baik.
“Harapannya Kabupaten Lebak dapat menginspirasi dan menjadi daerah percontohan bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas data Pembangunan daerah,” kata Rendy.








