Pertama di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Launching Data Statistik Sektoral Daerah dalam e-Walidata SIPD Tahun 2024

Banten

Rendy menambahkan perlu dipahami bersama bahwa pengelolaan statistik sektoral telah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten kota sehingga perlu diperkuat bersama salah satunya melalui e-Walidata dalam SIPD RI.

Sementara itu, BPS selaku Pembina Data Statistik Sektoral juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap keberhasilan Kabupaten Lebak dalam mempublikasikan data tahun 2017-2023, sebagaimana prinsip satu data Indonesia mulai dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. (*)

Baca Juga  Ketua Kwarcab Kota Bogor Melantik Mabiran dan Ketua Kwarran Serta LPK Gerakan Pramuka Kwarran Bogor Utara Periode 2025-2028

Pos terkait