Program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraannya. Jenis padat karya di sektor transportasi diantaranya pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, serta pembersihan sarana dan prasarana transportasi.
Selain itu, juga ada kegiatan optimalisasi yang menggunakan metode padat karya meliputi pemeliharaan dan pembangunan terminal, bandara, pelabuhan, jalur kereta api, dan fasilitas keselamatan transportasi. Adapun tujuan dari program padat karya Kementerian Perhubungan adalah untuk peningkatan produksi dan nilai tambah, perluasan kesempatan kerja sementara, perluasan akses pelayanan dasar, dan peningkatan aksesibilitas. (*)








