BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen

BNN

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum,
dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. (*)

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

Baca Juga  BNN RI Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Mantan Petani Ganja, Melalui Program Alternative Development

Pos terkait