SANGA.ID. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencapai tujuan Pembangunan daerah, pemda diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Rencana pembangunan tersebut akan dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Penyusunan dokumen tersebut tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi landasan bagi setiap langkah pembangunan yang akan diambil oleh pemerintah daerah. RPJPD, RPJMD, dan RKPD menjadi panduan yang akan mengarahkan kebijakan, program, kegiatan, serta alokasi sumber daya demi tercapainya visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (2/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Restuardy Daud pada kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045 dan rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, di Kantor Bupati Lebak, beberapa waktu lalu.