Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Dukung Target Pembangunan Nasional

Pembangunan

Lebih lanjut, Restuardy Daud mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah berperan penting dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF ini.

Pembinaan dan pengawasan dimaksud secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar kegiatan tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan prinsip dasar pelaksanaan program kerja sama, yaitu: (1) sinergi pusat dan daerah, (2) transparansi, (3) penciptaan praktik baik, (4) terintegrasi, (5) penguatan peran pemerintah daerah, dan (6) partisipatif.

Dengan terlaksananya Rakortekpus program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF tahun 2024 diharapkan daerah lebih memahami rencana program dan kegiatan dalam Annual Work Plan (AWP) kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan di daerah dan lokasi pelaksanaan dalam mendukung target pembangunan daerah.

Baca Juga  DPRD OKI Terpesona Oleh Dedikasi, Inovasi, Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bogor

Pos terkait