Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Dukung Target Pembangunan Nasional

Pembangunan

Lebih lanjut, Restuardy Daud mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah berperan penting dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF ini.

Pembinaan dan pengawasan dimaksud secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar kegiatan tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan prinsip dasar pelaksanaan program kerja sama, yaitu: (1) sinergi pusat dan daerah, (2) transparansi, (3) penciptaan praktik baik, (4) terintegrasi, (5) penguatan peran pemerintah daerah, dan (6) partisipatif.

Dengan terlaksananya Rakortekpus program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF tahun 2024 diharapkan daerah lebih memahami rencana program dan kegiatan dalam Annual Work Plan (AWP) kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan di daerah dan lokasi pelaksanaan dalam mendukung target pembangunan daerah.

Baca Juga  Pemkot Gelar Musrenbang RKPD 2025, Prioritaskan Empat Usulan dari Masyarakat

Pos terkait