Lebih lanjut, Iwan menerangkan didalam Raperda PSU ini akan tertuang padal terkait penyerahan aset dalam kondisi tidak baik ataupun aset yang ditinggalkan oleh pihak pengembang.
Untuk memastikan pelaksanaan pada pasal tersebut, Iwan membeberkan bahwa nantinya didalam Raperda PSU ini akan terdapat pasal yang secara tinci mengatur perihal pembentukan tim terpadu yang bertugas pada pengawasan dan berada dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda).
“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda, bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu,” tegasnya.








