Lebih lanjut, Zamzani menyampaikan bahwa batas akhir penginputan laporan SPM tahun 2024 triwulan 1 yaitu pada tanggal 30 April 2024.
“Ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM, untuk dapat meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM,” imbuh Zamzani.
Sebagai informasi, penilaian kategori daerah yang melakukan penginputan capaian SPM dalam aplikasi dilihat dari dua hal, yaitu tingkat keterisian dan tingkat capaian.








