“Bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin melaporkan kehilangan melalui aplikasi ini, masuk (aplikasi) untuk mengisi daftar, untuk menghubungi polisi bisa menekan nomor 110, ingin mengecek dokumen barcode asli atau tidak, pilih cek barcode bisa dilakukan dengan scanning melalui hp,” beber Hery.
“Semoga dengan adanya aplikasi ini tidak ada masyarakat yang repot-repot datang ke kantor polisi bulak balik mengurusi kehilangan dokumen, tidak sulit, tidak ada biaya karena ini gratis,” ujarnya.
Perlu dicatat, dalam melaporkan kehilangan masyarakat harus mengisi kolom data diri yang disediakan serta mengunggah bukti kehilangan dokumen pada aplikasi.
Selanjutnya di cek dan diverifikasi dalam waktu 15 menit oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota. Kemudian bisa dibawa ke institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk mendapat dokumen pengganti.
Bagi institusi yang ingin mengetahui laporan yang disampaikan asli atau palsu bisa dilakukan dengan melakukan scanning pada barcode.
Turut hadir dalam peluncuran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongateleng, Kepala BJB Cabang Bogor, Heru Baharudin, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan dan unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya. (*)








