SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (22/7/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui Perda tersebut.
Hery menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 2,96 triliun, atau 96,99 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 3,05 triliun. Bila dibandingkan dengan realisasi TA 2022 yang sebesar Rp 2,78 triliun, terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 180,37 miliar atau 6,47 persen.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah TA 2023 mencapai Rp 3,02 triliun, atau 95,41 persen dari anggaran sebesar Rp 3,17 triliun. Ini mengalami kenaikan sebesar Rp 42,66 miliar atau 1,43 persen dibandingkan dengan realisasi TA 2022.
“Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara Nasional capaian realisasi belanja sebesar 93,67 persen, sehingga apabila dibandingkan dengan capaian realisasi belanja secara nasional realisasi belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lebih tinggi,” kata Hery di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang sudah di audit Tahun Anggaran 2023 sebesar 54,25 miliar mengalami penurunan sebesar 107,10 miliar atau 66,38 persen bila dibandingkan dengan SILPA (Audit) Tahun Anggaran 2022 sebesar 161,35 miliar.