Dibangun sejak tahun 2021, bangunan seluas 350 m2 ini dioperasionalkan secara bertahap. Setelah sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat administrasi rehabilitasi dan hanya bisa menerima klien rehabilitasi rawat jalan, fasilitas rehabilitasi Wira Satya kini resmi beroperasi sebagai fasilitas rehabilitasi rawat inap.
Dengan diresmikannya operasionalisasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi Wira Satya ini, Kepala BNN RI berharap jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah dapat melaksanakan amanat Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.








