Pemerintah Dorong Lima Daerah Sebagai Pilot Project Integrasi Kebijakan Bencana Banjir

Daerah

Pemerintah pusat harus terus mendorong serta mengoptimalkan peran Pemda dalam upaya mewujudkan ketangguhan terhadap bencana banjir dengan melalui pengembangan perencanaan berbasis mitigasi yang diwujudkan melalui integrasi kebijakan ketangguhan banjir perkotaan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda).

“Kebijakan dan peraturan terkait penanggulan bencana banjir ini sudah tertuang dalam Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruang Bekas Sungai, dengan urgensi ruang bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur dapat dimanfaatkan untuk keperluan konservasi, retensi, dan pebangunan satpras”, ujar Berto selaku Direktur Mitigasi Bencana, BNPB, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (21/8/2024).

Upaya ini terdapat beberapa faktor salah satunya karena belum terbangunnya sinergitas dalam pengelolaan risiko banjir baik antara pusat dan daerah dari hulu ke hilir. Sehingga peran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sangat penting dikarenakan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga  Foodcourt Manunggal Diresmikan, Tingkatan Ekonomi Masyarakat Menteng

“Dalam pengelolaan DAS, terdapat di dua kewenangan pusat sebagai penyelenggaraan dan daerah (provinsi) sebagai pelaksanaan. DAS ini perlu adanya penataan ruang berorientasi pada DAS melalui pelaksanana pengendalian pemanfaatan ruang seperti RDTR sebagai instrumen pengendalian yang difokuskan pada derah sekitar DAS,” tambah Saparis selaku Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan DAS.

Pos terkait