“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian. Agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” jelas Endah, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Endah juga mengingatkan Pemkot Bogor terkait keberadaan PP nomor 49 tahun 2018 yang sudah menjadi pembahasan sejak 2022 saat ia menduduki posisi di Komisi I DPRD Kota Bogor.








