SANGA.ID. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Subang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Subang pada Selasa (24/09), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap 4 (empat) tersangka yang melakukan praktik pengoplosan tabung LPG dengan menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg (non subsidi). Pengungkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (06/09) lalu.
Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.