Diketahui, A adalah sosok yang mengatur masuknya karung berisi sabu tersebut ke wilayah Bengkalis melalui perairan Sepahat, Bandar Laksmana. A memerintahkan kaki tangannya, yaitu S untuk mengambil kedua karung berisi sabu dan selanjutnya dimasukkan dalam mobil yang dikendarai oleh K.
Aksi A dan S ini telah berlangsung sebanyak 6 (enam) kali sejak 2022, hingga akhirnya mereka diamankan oleh BNN beberapa pekan lalu. S mengaku, dari satu transaksi yang berhasil Ia lakukan, Ia mendapat upah hingga Rp 50 juta dari A.
Sementara itu, tersangka K yang tidak saling mengenal dengan tersangka A maupun S mengatakan bahwa awalnya Ia ditawari pekerjaan oleh seseorang di pelabuhan melalui komunikasi telepon. Karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan upah yang ditawarkan, K akhirnya mengambil pekerjaan tersebut. Memulai pekerjaannya, K diberikan uang operasional sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 10 juta jika barang tersebut sampai di tempat tujuan.








