Kemendagri memastikan bahwa penyusunan dokumen ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
“Keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian utama setiap kepala daerah. RAK LLAJ bukan hanya dokumen teknis, tetapi sebuah komitmen untuk menyelamatkan nyawa di jalan,” ujarnya.
Setelah dokumen RAK LLAJ Provinsi disusun, nantinya Kemendagri akan menyerahkannya kepada Pemda untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Pergub. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi daerah dalam menerapkan program-program peningkatan keselamatan lalu lintas.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong sinergitas lintas sektor melalui pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) di daerah. Forum ini berperan sebagai wahana koordinasi antarinstansi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.








