SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, seorang tokoh masyarakat Bengkalis yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selain A, Tim BNN juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekira pukul 23.30 WIB, Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim BNN melakukan surveillance terhadap mobil yang melaju menuju arah Dumai, Riau, tersebut.
Pada Minggu (22/9), sekira pukul 00.05 WIB, di Jl. Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 (dua) buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.








