Menurut pengakuan supir truk, paket dengan tujuan pengiriman sebuah gudang/lapak rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat, tersebut adalah milik seseorang berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi tempat Ia bekerja.
Pada Sabtu (21/9), Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 Anak Bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal.
Atas kasus penyelundupan ini, BNN menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus ditindak dengan tegas. Sebagaimana diketahui, narkotika dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi kesehatan masyarakat hingga mengancam hilangnya generasi muda.
Sebab itu, guna menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerembab dalam candu narkotika, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. (*)
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN








