Kolaborasi BNN, TNI, POLRI, Bea Dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sindikat Internasional

BNN

SANGA.ID. Sebagai aksi nyata perang terhadap kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberantasan secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.

Setelah berhasil membongkar kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Provinsi Banten, pada pekan ini BNN kembali me-release pengungkapan 3 (tiga) kasus narkotika yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 2.760 gram atau 2,76 Kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP, dengan kronologis sebagai berikut:

Baca Juga  Personil Polresta Bogor Kota Meraih Medali Emas di Kejuaraan Asian Open Police Taekwondo Championship Vietnam 2024

1. LKN/0055-INTD/IX/2024/BNN (BB 2.760 GRAM HEROIN) – JARINGAN INTERNASIONAL
Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional, yang saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus berawal dari kolaborasi pengawasan yang dilakukan BNN serta Bea dan Cukai melalui joint analysis dan joint operation terhadap sebuah koper milik seorang pria berinsial ZM, di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9). Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara

Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ZM kepada seseorang berinisial SS. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery terhadap koper berisi heroin tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB tersangka SS berhasil diamankan sesaat setelah menerima koper. Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA.

Pos terkait