Mulai Masa Reses, DPRD Kota Bogor Gerilya Tampung Aspirasi Warga

DPRD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, nantinya hasil reses akan dilaporkan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Bogor dan disampaikan dalam rapat paripurna. (*)

Baca Juga  Anggota DPRD Bahas Masalah Ketenagakerjaan

Pos terkait