Kemendagri Fasilitasi Penyusunan RAD Terkait Pengurangan Risiko Banjir Perkotaan

Kemendagri

Selain itu, diperlukan sinergi dalam merencanakan program dan kegiatan dari hulu, tengah, dan hilir dalam satu wilayah daerah aliran sungai dan antar lembaga/OPD melalui Rencana Aksi Daerah (RAD). Dokumen ini merupakan perencanaan lima tahunan yang akan disusun secara bersama-sama sebagai bentuk kolaborasi antar stakeholder.

Wahyu juga menekankan bahwa penyusun dokumen RAD ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan ketangguhan bencana banjir.

Penyusunan RAD ini akan dibagi tiga tahapan, yaitu persiapan, penyusunan, dan finalisasi dokumen. Kegiatan ini juga merupakan salah satu strategi pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan target SDGs.

Baca Juga  BNN RI Tegaskan Komitmen Kerja Sama Pada The 8th ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters

Pos terkait