DPRD Kota Bogor Setujui Perda Perlindungan Anak, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak

DPRD

SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa pembahasan, termasuk persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (20/8/2026).

Pembahasan paripurna di antaranya, penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, dan persetujuan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan, bahwa tahapan penyusunan KUA-PPAS 2027 dihadapkan pada berbagai tantangan yang memengaruhi kebijakan umum keuangan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Tantangan tersebut antara lain belum ditetapkannya Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Kemendagri serta belum diperolehnya informasi dari Kemenkeu berkaitan dengan jumlah Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2027.

Baca Juga  Wakili Istana, Kasetpres Temui Pengunjuk Rasa

Sehingga untuk sementara, TKD Tahun Anggaran 2027 menggunakan data berdasarkan alokasi Tahun 2026. Meski demikian, penyusunan KUA-PPAS 2027 tetap diarahkan untuk pencapaian target yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta pelaksanaan kegiatan prioritas/unggulan yang tertuang dalam RKPD 2027 dengan tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”.

Rencana Belanja Daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Bogor Beres, Bogor Maju dan pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

Pos terkait