DPRD Kota Bogor Setujui Perda Perlindungan Anak, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak

DPRD

Pada kesempatan ini, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disetujui menjadi Peraturan Daerah, Dedie Rachim atas nama Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil beserta jajaran pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bogor, khususnya Panitia Khusus, yang telah bersama-sama membahas hingga dapat diselesaikan dengan baik.

“Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujarnya.

Baca Juga  Kenakan Syal Palestina di Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bogor Pimpin Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden dan Tetapkan Raperda Pajak & Retribusi

Dedie Rachim melanjutkan bahwa dalam melindungi anak tidak boleh menunggu sampai kekerasan terjadi baru kemudian bertindak.

Dirinya menyoroti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta, menjadi pengingat bahwa anak sangat membutuhkan lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat.

Pos terkait