SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berhasil meraih penghargaan Implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) 2024 yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA) yang diadakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) di Yogyakarta, Selasa (5/11/2024) malam.
Sri Nowo Retno mengatakan, KTR di Kota Bogor sudah ada sejak tahun 2009 dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda KTR dibuat dengan tujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok, sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak/remaja demi terwujudnya Kota Bogor yang bersih, sehat, dan terbebas dari asap rokok.