Tidak hanya itu, Kota Bogor juga memiliki aturan terkait larangan iklan produk rokok di Kota Bogor yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor yang juga diperkuat dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Iklan Luar Ruangan, yang di dalam Pasal 8 tertuang bahwa pengiklan dilarang memasang baliho yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan minuman beralkohol.
“Kota Bogor sangat memberlakukan kebijakan/instruksi untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, Pemkot Bogor mengambil sikap berprinsip dengan membatalkan kegiatan olahraga berskala internasional serta partisipasinya dalam acara Milenial Nasional karena sponsor dari industri tembakau,” ucap Retno.
Dalam setahun juga dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan 3 sampai 6 kali bagi para pelanggar KTR yang terjaring inspeksi mendadak atau dilaporkan melakukan pelanggaran.
“Hasil pelaksanaan pelanggaran ringan sejak tahun 2010 hingga tahun 2023 dilakukan sebanyak 66 kali dan telah menjerat 1.123 orang yang melanggar Perda, 266 instansi telah mendapat sanksi teguran pertama, kedua, dan ketiga dengan total Rp29.047.000 denda yang sudah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.








