Akibatnya, setiap tahun biaya perawatan dan penanganan penyakit ini terus bertambah, menciptakan tantangan besar bagi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Di tengah tantangan tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022, khususnya bagian 4g, yang mewajibkan setiap rumah sakit dan klinik utama yang memiliki sertifikat standar dalam pelayanan dialisis untuk menyelenggarakan layanan Hemodialisis (HD) dan Dialisis Peritoneal,” kata Hery.
Ia melanjutkan, bahwa peraturan ini tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga memberikan panduan yang sangat jelas mengenai pentingnya pengembangan layanan CAPD sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pemkot Bogor sangat memperhatikan dan mendukung sepenuhnya implementasi layanan CAPD. Selain itu, keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi erat antara rumah sakit, pemerintah, dan masyarakat.
“Salah satu target utama program ini adalah memastikan minimal lima persen dari keseluruhan pasien dialisis dapat mengakses terapi CAPD. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pemerataan layanan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bogor,” ucap Hery.
Selain itu, bagian dari rangkaian acara ini, dilakukan pula kegiatan skrining penyakit gagal ginjal pada anak dengan metode ‘carik celup’. Skrining ini dilaksanakan pada 1.000 siswa kelas 6 SD dari 25 sekolah dasar di wilayah Kota Bogor.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam pengembangan layanan ini, terutama RS Hasan Sadikin dan RS Cipto Mangunkusumo sebagai tim pengampu. Terima kasih pula kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta puskesmas yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan skrining penyakit ginjal pada anak,” ucap Hery.








