“Fasos dan fasum ini wajib diserahkan kepada pemerintah, sesuai aturan yang berlaku, termasuk alokasi 2% untuk lahan pemakaman. Namun, proses ini sering terkendala berbagai hal, baik dari sisi pemerintah maupun developer. Melalui rakor ini, kita mencari solusi agar percepatan penyerahan fasos dan fasum dapat diwujudkan,” jelasnya.
Syarifah juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait penyerahan PSU untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses serah terima tersebut.
“Kami berharap para developer dapat memberikan masukan terkait regulasi yang sedang disusun, sehingga peraturan yang dibuat dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dalam proses serah terima PSU sekaligus menyosialisasikan rancangan regulasi baru.








