Hingga kasus itu terjadi, dari total utang Rp. 2.500.000.000,- pihak KOPPAS Blok A sudah melakukan pembayaran total sebesar Rp Rp. 2.038.471.051,- untuk pokok dan bunganya hingga tahun 2023.
Tanpa didahului dengan surat peringatan atau teguran, secara tiba-tiba datanglah surat pemberitahuan lelang dan minta pengosongan objek lelang dari Bank BRI cabang Pasar Minggu kepada KOPPAS Blok A.
Kemudian berapa Minggu kemudian datang pihak yang bernama Alex Rusli (diduga kolega Wahib Gunadi), mengaku sebagai pemenang lelang dari aset milik KOPPAS Blok A yang secara sepihak mengklaim aset tersebut sebagai miliknya yang sudah memenangkan lelang dan memblokir akses masuk ke kantor KOPPAS di Blok A, padahal di dalam kantor itu terdapat benda-benda berharga milik anggota koperasi serta surat-surat penting lainnya termasuk dokumen jaminan kredit anggota koperasi. Akibatnya, banyak anggota koperasi mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya.
LBH ICMI adalah badan otonom yang berdiri di bawah payung organisasi ICMI dan berfokus membantu rakyat yang memerlukan bantuan hukum namun kesulitan mendapatkan layanan pendampingan saat berhadapan dengan masalah hukum, demikian Syahyu.
ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI beserta LBH ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara. (*)








