Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Baru

Rapat

SANGA.ID. Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jumat (6/12/2024) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh panitia khusus (pansus).

Pertama, adalah Raperda tentang Lambang Daerah. Hery menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” ujar Hery.

Baca Juga  Santuni Anak Yatim, Wakil Wali Kota Depok Apresiasi Kepedulian Alumni Gontor 1996

Pos terkait