Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Baru

Rapat

Mengingat, dalam ketentuan umum Raperda disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar. (*)

Baca Juga  Juara Bertahan SOD Nasional Petik Pelajaran Berharga Dari Turnamen Kelas Dunia

Pos terkait