Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Baru

Rapat

Mengingat, dalam ketentuan umum Raperda disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar. (*)

Baca Juga  Ribuan Pasien BPJS Puas Berobat Di RSUD

Pos terkait