Hery menerangkan, kegiatan kebudayaan seperti Riksa Budaya Jawa Barat dan Pekan Kebudayaan Daerah Kota Bogor, dan kegiatan kebudayaan lainnya sangat penting, bahkan perlu untuk diperbanyak.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Seni dan Budaya, termasuk usaha kreatif yang kita coba gemakan pada acara kolaborasi hari ini dan masuk dalam daftar Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Melalui kegiatan ini kita dapat melihat berbagai hasil karya seni, pertunjukan dan warisan budaya di Kota Bogor,” kata Hery.
Ia menambahkan, di lokasi ini berkumpul berbagai elemen, yakni pemerintah, akademisi, DPRD sebagai pembuat undang-undang, pelaku usaha, masyarakat (seniman, budayawan, komunitas) dan media.
Ini sesuai dengan semangat kolaboratif saat ini yakni, kolaborasi enam elemen dan enam dimensi, di mana semua elemen bahu-membahu mewujudkan tujuan yang sama dalam memajukan pengembangan seni dan budaya di Kota Bogor dan Provinsi Jawa Barat.
“Ke depannya, tidak hanya Seni dan Budaya, namun Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan memiliki kesempatan yang sama untuk kita majukan dan lestarikan seperti Tradisi Lisan, Manuskrip, Bahasa serta Ritus. Mari kita jadikan kebudayaan sebagai landasan dalam membangun karakter bangsa yang kuat, berbudi pekerti luhur, serta mampu bersaing di
kancah global,” jelasnya.








