Rusli pun menjelaskan didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 terutama ayat (1) pasal 91, mengamanatkan pemerintah Kota Bogor untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
Sehingga keberadaan Biskita dianggap sudah sesuai dengan amanat Perda. Hanya saja Rusli menganggap perlu adanya optimalisasi seperti memastikan integrasi kendaraan antar koridor dan menyelaraskan dengan program rerouting angkot yang sudah eksisting.
“Kalau memang tidak bisa menyusun, tinggal mencontek saja ke Jakarta terkait pengelolaan Trans Jakarta. Jika ada hal-hal yang bagus untuk ditiru kan tidak salah juga. Yang penting masyarakat terlayani kebutuhan dasarnya,” tegas Rusli.
Lebih lanjut, Rusli pun meminta Dishub Kota Bogor agar kembali menggandeng Organda Kota Bogor dalam menyiapkan operasional Biskita. Hal tersebut bertujuan agar semua badan hukum transportasi yang ada di Kota Bogor ikut terlibat, sehingga tidak ada konflik horizontal yang terjadi, sekaligus memperlancar proses perencanaan transportasi di Kota Bogor.
“Jadi semua pemilik angkot, koperasi, badan hukum transportasi ikut terlibat. Ini program yang baik dan membutuhkan dukungan semua pihak, sehingga dalam perencanaan dan pelaksanaan perlu merangkul semua stakeholder,” ujar Rusli.








