“Hari ini kita membahas dampak negatif akibat dari pembuangan sampah. Artinya, antara pemda dan pemprov disepakati Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar Nambo,” kata Hanafi di Ruang Rapat TPPAS Regional Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, disepakati pula pembentukan tim teknis dengan Pemkab Bogor sebagai koordinator yang bertujuan mengakomodasi bantuan bagi masyarakat di desa sekitar TPPAS Lulut Nambo. Intervensi bantuan yang dibutuhkan, lanjut Hanafi, bisa berupa infrastruktur atau bentuk lainnya.
Terkait pembayaran KDN oleh masing-masing pemda, mengingat kesepakatan dimulai pada Agustus 2024, maka disepakati untuk digabungkan dengan pembayaran tahun 2025.
Hanafi berharap, dengan adanya intervensi terhadap dampak negatif ini, masyarakat di wilayah sekitar TPPAS Nambo dapat hidup dengan layak, tidak terganggu oleh operasional TPPAS, dan tidak muncul dinamika yang berlebihan.








