“Pembayarannya akan dilakukan sekaligus pada akhir tahun 2025 karena kesepakatan baru dimulai menjelang akhir tahun 2024. Dengan demikian, pembayaran disepakati untuk disatukan. Semoga KDN yang dibayarkan dapat mengakomodasi keinginan masyarakat desa sekitar TPPAS Nambo,” ujar Hanafi, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto, serta perwakilan BKAD Kota Bogor dan Bapperida Kota Bogor.
Dirinya menilai bahwa masalah sampah merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, sehingga dibutuhkan peran serta kontribusi semua pihak.
Dengan peran dan fungsinya, pemerintah memiliki tujuan yang baik dalam memberikan pelayanan persampahan bagi masing-masing Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, kesepakatan ini diharapkan menjadi wujud nyata dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (*)








