Agus Rustandi menilai, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons persoalan yang langsung berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, dengan dijadikannya pengecer sebagai bagian dari distribusi resmi, akan ada kepastian harga yang lebih stabil di pasaran.
“Kebijakan ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg lebih tertata ke depan. Kami berharap aturan lanjutan dapat segera diterapkan agar tidak ada lagi spekulasi harga di lapangan,” tambah Agus.
Diketahui, beberapa waktu terakhir terjadi kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah, yang berdampak pada lonjakan harga di tingkat pengecer. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, tengah berupaya mencari solusi terbaik agar subsidi LPG tetap tepat sasaran dan harga tetap stabil.








