Kota Bogor Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Bogor

Setelah melaksanakan apel, pasukan kemudian disebar ke beberapa titik dengan radius 50 hingga 100 meter di sepanjang aliran sungai.

Kegiatan bersih-bersih ini juga rutin dilaksanakan oleh Pemkot Bogor bersama Forkopimda, komunitas, dan masyarakat di berbagai titik.

Ke depan, agar tidak ada lagi potensi pembuangan sampah sembarangan atau pencemaran di sungai dan bantaran sungai, titik tersebut direncanakan akan dijadikan taman.

Untuk pengawasan, akan rutin dilakukan pengecekan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, dengan menerapkan sanksi bagi yang mengotori sungai. (*)

Baca Juga  FGD Bangga Kencana 2025: Kemendukbangga/BKKBN dan DPPKB Kota Bogor Dorong Akselerasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana

Pos terkait