Pasangan Dedie – Jenal Dilantik, FPK Kota Bogor Siap Berperan dalam Membangun Harmoni Sosial dalam Keberagaman

FPK

Sebagai penutup, Agus Rustandi mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Bogor untuk bersama-sama mendukung program pembauran kebangsaan.

“Mari kita bekerja sama untuk menciptakan Kota Bogor yang lebih baik, di mana semua orang merasa dihargai dan diterima. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan impian ini,” pungkasnya.

Sedikit Informasi, Sesuai PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH BAB II tentang PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN, Pasal 5 menyatakan :

(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi :

a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan
timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling
percaya diantara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis:
c. mengoordinasikan camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan; dan
d. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pembauran
kebangsaan

Baca Juga  Di Bawah Kepemimpinan Prof. Zudan, Penerapan Manajemen Talenta ASN Meningkat 188 Persen

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, didelegasikan
kepada wakil bupati/wakil walikota.

Dengan begitu Secara Otomatis Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjadi Pembina di FPK Kota Bogor. (*)

Pos terkait