Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan 1446 H

Bogor

Selain itu, rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan menutup area makan menggunakan tirai.

Selanjutnya, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga  Akses Jalan Akan Dibuka, Pemkot Bogor Tandangani MoU Dengan Pihak Swasta

Pos terkait