Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan 1446 H

Bogor

Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (*)

Baca Juga  PWI Pusat Bekerjasama Dengan PWI Sulawesi Tenggara Gelar UKW

Pos terkait