SANGA.ID. Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera membentuk tim perlindungan guru. Hal ini terkait dengan seringnya terjadi kekerasan terhadap guru telah menjadi preseden buruk yang kian berulang dan menjadi fenomena gunung es yang terus terjadi di berbagai daerah. Tak terkecuali di Jawa Barat. ‘
Untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera membentuk tim perlindungan guru.
Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI Iwan Hermawan mengungkapkan hal itu dalam diskusi pendidikan bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” yang berlangsung di sekretariat IKA UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, pada Jumat sore (14/3/2025). Tim perlindungan guru merupakan amanat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.
“Pergub tersebut sudah jelas mengatur pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tim ini melibatkan unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, akademisi, dan unsur lain yang dibutuhkan. Kini selama hampir lima tahun sejak terbitnya Pergub tersebut belum terbentuk tim perlindungan guru,” ungkap Iwan.
Iwan menegaskan Pasal 2 pada Pergub tersebut mengatur secara jelas bahwa gubernur wajib memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengar pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Sejumlah kasus kekerasan yang muncul menunjukkan bahwa perlindungan guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan. Mereka rawan mengalami tindak kekerasan, persekusi, atau bahwa tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.