Dalam Ngobrol Bareng tersebut, Jenal Mutaqin juga menjelaskan beberapa produk hukum yang telah dimiliki Kota Bogor, termasuk regulasi yang disahkan saat dirinya menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kota Bogor.
Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Peraturan ini mengatur pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang disediakan oleh pemerintah tanpa pungutan biaya apa pun.
“Tahun ini, Pemerintah Kota Bogor telah menangani 220 kasus yang berasal dari program bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ungkap Jenal Mutaqin.








