Jenal Mutaqin juga mendorong LBH PMII Kota Bogor untuk lebih melebarkan sayapnya. Sebab menurutnya, masih banyak warga Kota Bogor yang belum memahami prosedur pengajuan bantuan hukum, mekanismenya, atau bahkan merasa malu untuk berkonsultasi langsung dengan pemerintah terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Dan masih banyak warga Kota Bogor yang belum memahami prosedur pengajuan bantuan hukum, mekanismenya, atau bahkan merasa malu untuk berkonsultasi langsung dengan pemerintah terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Saya sangat mengapresiasi keberadaan LBH PC PMII. Tanpa anggaran, mereka tetap berperan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu ataupun kasus-kasus tertentu. Teman-teman dari PMII Kota Bogor harus membantu menyosialisasikan kepada warga bahwa sejak 2015, Kota Bogor memiliki payung hukum strategis untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.
Turut hadir, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Aminah, dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini. (*)








