Sehingga Juhana menekankan kepada Bapperida, BPBD dan Asisten Pemerintah (Aspem) agar melakukan pencegahan yang sudah dipetakan melalui peta rawan bencana.
“Jadi APBD Kota Bogor tidak hanya difokuskan kepada pembangunan infrastruktur yang menjadi kegiatan seremonial saja. Tetapi membangun Kota yang bisa meminimalisir terjadinya bencana sesuai dengan kajian yang sudah disusun,” ungkap Juhana.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyoroti pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulagan Bencana.
Menurut Endah, Pemkot Bogor masih lalai dalam pelaksanaan Perda ini karena belum menerbitkan Perwali yang mengatur petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.








