“Jadi kami mempertanyakan kenapa setelah tujuh tahun masih belum ada perwali. Kami mendorong agar perwali ini segera diterbitkan agar menjadi juklak juknis pelaksanaan perda,” tegas Endah.
Tak hanya itu, didalam Perda tersebut juga terdapat pasal yang mengamanatkan agar Pemkot Bogor menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penanggulangan bencana.
“Kami meminta kepada Bapperida agar identifikasi RAD dimasukkan kedalam RPJMD yang akan dibahas tahun ini,” ujar Endah. (*)








