Dwi kembali menjelaskan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa lahan yang saat ini sudah dilakukan pembuldozeran tersebut rencananya akan dibangun area komersil, salah satunya perumahan dan tempat wisata sementara status tanah merupakan lahan garapan.
KDM kembali menanyakan kepada kuasa hukum warga alas hak atas tanah tersebut, lalu dijelaskan bahwa surat yang dipegang oleh PT PMC adalah SHGB.
“Tapi izinnya belum ada? Dia pemegang sertifikat atau bukan?,” tanya KDM, lalu dijawab Ya sudah.
Setelahnya, Dwi diminta oleh KDM berbicara di depan kamera tentang persoalan yang sedang dialami warga pengarap lahan di Sukaluyu.
Setelah menjelaskan di depan kamera, KDM berjanji akan menerjunkan Satpol PP Jawa Barat untuk mengecek lokasi tersebut.
“Nanti saya akan bawa Satuan Polisi Pamong Praja, dan tindak pidananya akan saya bawa ke Polda Jabar, terima kasih,” tandas KDM.








