Terutama dengan terbitnya Kepwal 400.3.9.2/122/disdik/2025 maka SPMB harus menganut prinsip objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
“Jadi memang adanya perubahan ini perlu disosialisasikan agar semua lapisan terinformasikan dan SPMB bisa berjalan lancar,” kata Ence.
Wakil Ketua Komisi IV, Rezky Kartika, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, momen penerimaan siswa baru selalu melahirkan konflik dan persoalan. Sehingga untuk tahun ini, Komisi IV DPRD Kota Bogor akan kembali membuka posko pengaduan.
Hal tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi dan keluhan orang tua murid yang nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk menindaklanjuti aduan tersebut.








