Dedi Mulyono Usulkan Raperda Khusus untuk Perangi Judi Online di Kota Bogor

Bogor

“Data ini jadi alarm bahaya. Kita tidak bisa lagi anggap remeh. Jika tidak ada intervensi serius, generasi muda kita bisa rusak masa depannya,” ujar Dedi dengan nada prihatin.

Melihat fenomena ini, Dedi mengusulkan agar Raperda yang akan diajukan mencakup tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Baginya, penanganan judol tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi juga perlu edukasi sejak dini dan pendampingan bagi korban maupun keluarga terdampak.

“Anak-anak muda butuh literasi digital yang kuat, sekolah perlu kurikulum anti-judol, dan keluarga korban harus mendapat perlindungan. Jangan hanya pelaku yang disorot, tapi juga aspek sosialnya,” tegas Dedi.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama multipihak, termasuk Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, hingga RT/RW. “Kalau hanya dibebankan ke satu OPD, pasti tidak kuat. Butuh sinergi untuk menutup ruang tumbuhnya judi online,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua IKWI Jabar Secara Marathon Kukuhkan Tiga Pengurus IKWI

Selain Perda 2005, Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024. Surat ini melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dan meminta seluruh perangkat daerah hingga ketua RT dan RW ikut melakukan sosialisasi.

Pos terkait