Dedi Mulyono Usulkan Raperda Khusus untuk Perangi Judi Online di Kota Bogor

Bogor

SANGA.ID. Maraknya praktik judi online yang menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda, membuat Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mengambil langkah tegas. Ia menyatakan sedang menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang lebih komprehensif untuk menangani masalah judi online di Kota Bogor.

“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan dengan zaman. Perda lama belum menyentuh dimensi digital. Padahal saat ini perputaran uang judi online di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Dedi, Rabu (7/5/2025).

Diketahui, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi masih menjadi regulasi utama dalam menangani perjudian di wilayah Kota Hujan. Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa segala bentuk permainan judi dilarang dan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga  Karang Taruna Satya Yodha Kecamatan Tenjolaya Gelar Sarasehan Penguatan Sinergitas Lintas Sektor

Namun, menurut Dedi, regulasi ini sudah tidak cukup untuk menjawab tantangan zaman. “Perda 2005 itu belum menyentuh judi online. Dulu belum ada smartphone dan situs-situs taruhan seperti sekarang. Modus judi juga makin canggih, bahkan melibatkan media sosial dan aplikasi chatting,” ungkap politisi Komisi 1 dari Fraksi PKS ini.

Kekhawatiran Dedi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kota Bogor menempati peringkat kedua tertinggi di Indonesia dalam hal perputaran uang judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar sepanjang tahun 2023. Sementara Kecamatan Bogor Selatan menjadi titik paling rawan dengan jumlah pelaku mencapai 3.720 orang dan nilai transaksi mencapai Rp349 miliar.

Pos terkait