“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelas Naysa.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir, diketahui didalam Raperda PPKLP terdapat 71 pasal yang mengatur kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur didalam perundang-undangan.
Di lokasi yang sama, anggota tim Pansus, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP dikarenakan masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia mencatat, setidaknya ada 11 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2023.
“Sehingga kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” kata Endah.








